SALINAN
PERATURAN MENTERI
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 57 TAHUN 2014
TENTANG
KURIKULUM 2013 SEKOLAH
DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 77A
ayat (3), Pasal 77C ayat (3), Pasal 77D ayat (3), Pasal 77E ayat (3), Pasal 77F
ayat (4) dan Pasal 77I ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor
78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5410);
4. Peraturan
Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Republik
Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014;
5. Peraturan
Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional Tahun 2010-2014;
6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan,
Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata kerja Kementerian Negara Republik
Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 14 Tahun 2014;
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun
2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Presiden Nomor 54/P Tahun 2014;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
TENTANG KURIKULUM 2013 SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH.
Pasal 1
(1)
Kurikulum pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah yang telah dilaksanakan
sejak tahun ajaran 2013/2014 disebut Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah.
(2)
Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a.
Kerangka Dasar Kurikulum;
b.
Struktur Kurikulum;
c.
Silabus; dan
d. Pedoman Mata Pelajaran dan Pembelajaran Tematik
Terpadu.
Pasal
2
Kerangka Dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (2) huruf a berisi landasan
filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan Standar
Nasional Pendidikan.
Pasal
3
(1)
Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b merupakan pengorganisasian Kompetensi
Inti, Kompetensi Dasar, muatan pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar.
(2)
Kompetensi Inti pada Kurikulum
2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar
Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik sekolah
dasar/madrasah ibtidaiyah pada setiap tingkat kelas.
(3)
Kompetensi Inti sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.
Kompetensi Inti sikap
spiritual;
b.
Kompetensi Inti sikap sosial;
c.
Kompetensi Inti pengetahuan;
dan
d.
Kompetensi Inti keterampilan
(4)
Kompetensi Dasar pada
Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berisikan kemampuan dan muatan pembelajaran untuk suatu tema pembelajaran atau
mata pelajaran pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah yang mengacu pada
Kompetensi Inti.
(5)
Kompetensi Dasar sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) merupakan penjabaran dari Kompetensi Inti dan terdiri
atas:
a.
Kompetensi Dasar sikap
spiritual;
b.
Kompetensi Dasar sikap sosial;
c.
Kompetensi Dasar pengetahuan;
dan
d. Kompetensi Dasar keterampilan
Pasal 4
Kerangka Dasar Kurikulum dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/ Madrasah
Ibtidaiyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tercantum dalam
Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri
ini.
Pasal 5
(1)
Mata pelajaran Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikelompokkan
atas:
a.
mata pelajaran umum Kelompok
A; dan
b.
mata pelajaran umum Kelompok
B.
(2)
Mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a merupakan program kurikuler
yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan,
dan kompetensi keterampilan peserta didik sebagai dasar dan penguatan kemampuan
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(3)
Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan program kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan
kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta
didik terkait lingkungan dalam bidang sosial, budaya, dan seni.
(4)
Muatan dan acuan pembelajaran mata pelajaran umum
Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat nasional dan
dikembangkan oleh Pemerintah.
(5)
Muatan dan acuan pembelajaran mata pelajaran umum
Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat nasional dan
dikembangkan oleh Pemerintah dan dapat diperkaya dengan muatan lokal oleh
pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan.
(6)
Mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
terdiri atas:
a.
Pendidikan Agama dan Budi
Pekerti;
b.
Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan;
c.
Bahasa Indonesia;
d.
Matematika;
e.
Ilmu Pengetahuan Alam; dan
f.
Ilmu Pengetahuan Sosial.
(7)
Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
terdiri atas:
a.
Seni Budaya dan Prakarya; dan
b. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan.
(8)
Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dapat ditambah dengan mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.
Pasal 6
(1)
Madrasah ibtidaiyah dapat menambah mata pelajaran rumpun
pendidikan agama Islam dan bahasa arab selain Mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6).
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penambahan mata pelajaran
rumpun pendidikan agama Islam dan bahasa arab sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur oleh menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal 7
(1)
Beban belajar merupakan keseluruhan muatan dan pengalaman belajar yang
harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu
semester, dan satu tahun pelajaran.
(2)
Beban belajar di
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah terdiri atas:
a.
kegiatan tatap muka;
b.
kegiatan terstruktur; dan
c.
kegiatan mandiri.
(3)
Beban belajar kegiatan tatap muka sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dinyatakan dalam jumlah jam pelajaran per minggu, dengan
durasi setiap satu jam pelajaran adalah 35 (tiga puluh lima) menit;
(4)
Beban belajar kegiatan terstruktur sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b dan beban belajar kegiatan mandiri sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c paling banyak 40% (empat puluh persen) dari waktu
kegiatan tatap muka tema pembelajaran yang bersangkutan.
(5)
Beban belajar satu minggu untuk:
a.
Kelas I adalah 30 (tiga puluh) jam pelajaran;
b.
Kelas II adalah 32 (tiga puluh dua) jam pelajaran;
c.
Kelas III adalah 34 (tiga puluh empat) jam pelajaran; dan
d. Kelas IV, Kelas V, dan Kelas VI masing-masing adalah 36 (tiga puluh enam) jam pelajaran.
(6)
Beban belajar di Kelas I, Kelas II, Kelas III, Kelas IV,
dan Kelas V masing-masing paling sedikit 36 (tiga puluh enam) minggu efektif.
(7)
Beban belajar di kelas VI pada semester ganjil paling
sedikit 18 (delapan belas) minggu efektif dan pada semester genap paling
sedikit 14 (empat belas) minggu efektif.
Pasal
8
Silabus sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c merupakan rencana pembelajaran pada suatu
mata pelajaran atau tema pembelajaran
tertentu yang
mencakup Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, materi pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.
Pasal
9
(1)
Silabus Kurikulum 2013 Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dikelompokkan atas:
a. silabus mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti; dan
b. silabus tematik terpadu.
(2)
Silabus mata pelajaran Pendidikan
Agama dan Budi Pekerti sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dikembangkan oleh Pemerintah.
(3)
Silabus tematik terpadu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikembangkan oleh Pemerintah dan
dapat diperkaya dengan muatan lokal oleh pemerintah daerah.
(4)
Silabus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) digunakan oleh pendidik sebagai acuan dalam penyusunan rencana
pelaksanaan pembelajaran.
(5)
Silabus Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal
10
(1)
Pedoman Mata
Pelajaran dan Pembelajaran Tematik Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d merupakan profil utuh mata pelajaran dan
pengembangan muatan mata pelajaran menjadi pembelajaran tematik terpadu yang
berisi latar belakang, karateristik mata pelajaran pengertian, prinsip,
Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar mata pelajaran, desain pembelajaran, model
pembelajaran, penilaian, media dan sumber belajar, dan peran guru sebagai
pengembang budaya sekolah.
(2)
Pedoman Mata Pelajaran dan Pembelajaran
Tematik Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh
Pemerintah.
(3)
Pedoman Mata Pelajaran dan Pembelajaran
Tematik Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh pendidik
untuk:
a. memahami secara utuh mata
pelajaran dan tema pembelajaran sesuai dengan karateristik Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah; dan
b. acuan dalam penyusunan dan penerapan
rencana pelaksanaan pembelajaran.
(4)
Pedoman Mata Pelajaran dan Pembelajaran
Tematik Terpadu Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran III
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal
11
(1)
Pelaksanaan pembelajaran pada
Sekolah Dasar/Madrasah dilakukan dengan pendekatan pembelajaran
tematik-terpadu.
(2)
Pembelajaran tematik-terpadu
merupakan Muatan pembelajaran dalam mata pelajaran Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah yang diorganisasikan dalam tema-tema.
Pasal
12
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar
dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 13
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada
tanggal 2 Juli 2014
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MOHAMMAD NUH
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK
ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
AMIR
SYAMSUDIN
BERITA NEGARA
REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR
|
Lebih lengkap downlod disini
Komentar
Posting Komentar