Langsung ke konten utama

Permen No 57 ttg Kurikulum SD/MI



SALINAN


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 57 TAHUN 2014

TENTANG

KURIKULUM 2013 SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang  :   bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 77A ayat (3), Pasal 77C ayat (3), Pasal 77D ayat (3), Pasal 77E ayat (3), Pasal 77F ayat (4) dan Pasal 77I ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah;

Mengingat    :   1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014;
5. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2010-2014;
6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014;
7.           Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 84/P Tahun 2009 mengenai Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 54/P Tahun 2014;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :   PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG KURIKULUM 2013 SEKOLAH DASAR/MADRASAH IBTIDAIYAH.


Pasal 1
(1)   Kurikulum pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah yang telah dilaksanakan sejak tahun ajaran 2013/2014 disebut Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah.
(2)   Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.     Kerangka Dasar Kurikulum;
b.     Struktur Kurikulum;
c.      Silabus; dan
d.     Pedoman Mata Pelajaran dan Pembelajaran Tematik Terpadu.

Pasal 2
Kerangka Dasar Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a  berisi landasan filosofis, sosiologis, psikopedagogis, dan yuridis sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan.

Pasal 3
(1)   Struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b merupakan pengorganisasian Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, muatan pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar.
(2)   Kompetensi Inti pada Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah pada setiap tingkat kelas.
(3)   Kompetensi Inti sebagaimana dimaksud pada  ayat (2) terdiri atas:
a.  Kompetensi Inti sikap spiritual;
b.  Kompetensi Inti sikap sosial;
c.  Kompetensi Inti pengetahuan; dan
d.  Kompetensi Inti keterampilan
(4)   Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisikan kemampuan dan muatan pembelajaran untuk suatu tema pembelajaran atau mata pelajaran pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah yang mengacu pada Kompetensi Inti.
(5)   Kompetensi Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan penjabaran dari Kompetensi Inti dan terdiri atas:
a.  Kompetensi Dasar sikap spiritual;
b.  Kompetensi Dasar sikap sosial;
c.  Kompetensi Dasar pengetahuan; dan
d.  Kompetensi Dasar keterampilan

Pasal 4
Kerangka Dasar Kurikulum dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/ Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5
(1)   Mata pelajaran Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikelompokkan atas:
a.  mata pelajaran umum Kelompok A; dan
b.  mata pelajaran umum Kelompok B.
(2)   Mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan program kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik sebagai dasar dan penguatan kemampuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(3)   Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan program kurikuler yang bertujuan untuk mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik terkait lingkungan dalam bidang sosial, budaya, dan seni.
(4)   Muatan dan acuan pembelajaran mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat nasional dan dikembangkan oleh Pemerintah.
(5)   Muatan dan acuan pembelajaran mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat nasional dan dikembangkan oleh Pemerintah dan dapat diperkaya dengan muatan lokal oleh pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan.
(6)   Mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.  Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
b.  Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
c.  Bahasa Indonesia;
d.  Matematika;
e.  Ilmu Pengetahuan Alam; dan
f.   Ilmu Pengetahuan Sosial.
(7)   Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.  Seni Budaya dan Prakarya; dan
b.  Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan.
(8)   Mata pelajaran umum Kelompok B sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat ditambah dengan mata pelajaran muatan lokal yang berdiri sendiri.
Pasal 6
(1)   Madrasah ibtidaiyah dapat menambah mata pelajaran rumpun pendidikan agama Islam dan bahasa arab selain Mata pelajaran umum Kelompok A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6).
(2)   Ketentuan lebih lanjut mengenai penambahan mata pelajaran rumpun pendidikan agama Islam dan bahasa arab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama.

Pasal 7
(1)   Beban belajar merupakan keseluruhan muatan dan pengalaman belajar yang harus diikuti peserta didik dalam satu minggu, satu semester, dan satu tahun pelajaran.
(2)   Beban belajar di Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah terdiri atas:
a.     kegiatan tatap muka;
b.     kegiatan terstruktur; dan
c.      kegiatan mandiri.
(3)   Beban belajar kegiatan tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dinyatakan dalam jumlah jam pelajaran per minggu, dengan durasi setiap satu jam pelajaran adalah 35 (tiga puluh lima) menit;
(4)   Beban belajar kegiatan terstruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan beban belajar kegiatan mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c paling banyak 40% (empat puluh persen) dari waktu kegiatan tatap muka tema pembelajaran yang bersangkutan.
(5)   Beban belajar satu minggu untuk:
a.  Kelas I adalah 30 (tiga puluh) jam pelajaran;
b.  Kelas II adalah 32 (tiga puluh dua) jam pelajaran;
c.  Kelas III adalah 34 (tiga puluh empat) jam pelajaran; dan
d.  Kelas IV, Kelas V, dan Kelas VI masing-masing adalah 36 (tiga puluh enam) jam pelajaran.
(6)   Beban belajar di Kelas I, Kelas II, Kelas III, Kelas IV, dan Kelas V masing-masing paling sedikit 36 (tiga puluh enam) minggu efektif.
(7)   Beban belajar di kelas VI pada semester ganjil paling sedikit 18 (delapan belas) minggu efektif dan pada semester genap paling sedikit 14 (empat belas) minggu efektif.

Pasal 8
Silabus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c merupakan rencana pembelajaran pada suatu mata pelajaran atau tema pembelajaran tertentu yang mencakup Kompetensi Inti, Kompetensi Dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.

Pasal 9
(1)   Silabus Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dikelompokkan atas:
a.  silabus mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti; dan
b.  silabus tematik terpadu.
(2)   Silabus mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikembangkan oleh Pemerintah.
(3)   Silabus tematik terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikembangkan oleh Pemerintah dan dapat diperkaya dengan muatan lokal oleh pemerintah daerah.
(4)   Silabus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh pendidik sebagai acuan dalam penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran.
(5)   Silabus Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 10
(1)   Pedoman Mata Pelajaran dan Pembelajaran Tematik Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d merupakan profil utuh mata pelajaran dan pengembangan muatan mata pelajaran menjadi pembelajaran tematik terpadu yang berisi latar belakang, karateristik mata pelajaran pengertian, prinsip, Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar mata pelajaran, desain pembelajaran, model pembelajaran, penilaian, media dan sumber belajar, dan peran guru sebagai pengembang budaya sekolah.
(2)   Pedoman Mata Pelajaran dan Pembelajaran Tematik Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh Pemerintah.
(3)   Pedoman Mata Pelajaran dan Pembelajaran Tematik Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh pendidik untuk:
a.  memahami secara utuh mata pelajaran dan tema pembelajaran sesuai dengan karateristik Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah; dan
b.  acuan dalam penyusunan dan penerapan rencana pelaksanaan pembelajaran.
(4)   Pedoman Mata Pelajaran dan Pembelajaran Tematik Terpadu Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11
(1)   Pelaksanaan pembelajaran pada Sekolah Dasar/Madrasah dilakukan dengan pendekatan pembelajaran tematik-terpadu.
(2)   Pembelajaran tematik-terpadu merupakan Muatan pembelajaran dalam mata pelajaran Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah yang diorganisasikan dalam tema-tema.

Pasal 12
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 13
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2014
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

MOHAMMAD NUH


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

TTD.

AMIR SYAMSUDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR  

Salinan sesuai dengan aslinya.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,




Ani Nurdiani Azizah
NIP 195812011986032001
 

Lebih lengkap downlod disini 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

29 Kata Bijak Basudewa Khrisna (Mahabharata)

29 Kata Bijak Basudewa Khrisna (Mahabharata) ‘unzhur maa qaala, wa laa tanzhur man qaala Lihatlah apa yang dikatakan, jangan lihat siapa yang mengatakan Semoga menginspirasi ya....

MAKALAH TANTANGAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Masalah Pendidikan Islam suatu kegiatan yang mengarahkan dengan sengaja perkembangan seseorang sesuai atau sejalan dengan nilai-nilai Islam. Secara umum, pendidikan Islam adalah upaya sistematis untuk membantu anak didik agar tumbuh berkembang mengaktualkan potensinya berdasarkan kaidah-kaidah moral Alquran, ilmu pengetahuan, dan keterampilan hidup (life-skill) . Akan tetapi, walaupun telah dilakukan usaha-usaha pembaharuan pendidikan Islam, namun dunia pendidikan Islam masih saja dihadapkan pada beberapa tantangan dan problema.  Al-Qur’an dan Sunnah gagal ditempatkan sebagai sumber otentik pengembangan pemikiran teoritis atau pun praktis bagi tujuan merumuskan panduan/petunjuk kehidupan dunia. Lebih-lebih ketika dihadapkan pada arus deras globalisasi yang meskipun terbuka peluang namun syarat dengan berbagai tantangan yang memerlukan upaya dan konsentrasi maksimal untuk mampu menciptakan pendidikan bersaing di ruang global. Pend

MAKALAH PRINSIP DAN FAKTOR YANG MEMPENGARUHI BELAJAR

BAB I PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Masalah Belajar merupakan kegiatan manusia untuk merubah dirinya dari ketidak tahuan menjadi tahu, dari ke samaran menjadi jelas . Belajar adalah suatu proses atau kegiatan yang terjadi pada semua orang yang berlangsung terus menerus hingga akhir hayat. Dari proses belajar akan ada hasil yang ditimbulkan yaitu berupa perubahan tingkah laku pada diri individu maupun kelompok, perubahan tingkah laku tersebut menyangkut perubahan dalam aspek pengetahuan (kognitif), keterampilan (psikomotor) dan sikap (afektif). Ada istilah belajar dan ada pula istilah pembelajaran. Pembelajaran yang dimaksud ini merupakan usaha sadar dan terencana dengan maksud agar terjadi proses belajar pada diri seseorang maupun kelompok, namun lebih diutamakan untuk individu. Dalam proses belajar sendiri banyak hal-hal penting yang harus diketahui dan dipahami oleh pengajar / guru mengenai apa saja yang harus diperhatikan dalam proses pembelajaran agar proses belaja